Tulungagung, Kompasnusantara.id – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Iswahyudi, memilih diam saat publik mempertanyakan dugaan kejanggalan anggaran di tubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. Upaya konfirmasi yang dilakukan media berulang kali tak mendapat jawaban substansial.
Sikap bungkam ini justru mempertebal kecurigaan, karena yang dipertanyakan bukan angka kecil—melainkan lebih dari Rp1 miliar uang rakyat.
Rp1.001.670.000 untuk 27 Bus, Faktanya 9 Unit Beroperasi.
Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024, tercantum anggaran pemeliharaan bus sekolah sebesar Rp1.001.670.000 untuk 27 unit kendaraan roda enam. Dengan standar biaya Rp37.110.000 per unit per tahun, angka tersebut secara matematis memang sinkron.
Namun persoalannya bukan di hitungan kalkulator.
Berdasarkan temuan di lapangan, armada yang benar-benar tersedia dan beroperasi hanya 9 unit bus. Artinya, ada selisih 18 unit dari yang tercantum dalam dokumen resmi.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar:
Di mana 18 unit bus lainnya?
Apakah tetap dianggarkan penuh meski tidak beroperasi?
Jika rusak atau tidak tersedia, mengapa tetap dihitung dalam beban pemeliharaan?
Jika hanya 9 unit yang aktif, maka publik berhak mengetahui ke mana alokasi biaya untuk 18 unit sisanya diarahkan. Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap unit yang dianggarkan semestinya memiliki dasar keberadaan dan kondisi yang jelas.
BBM Dexlite 2025: Mengapa Lebih Mahal dari Standar Gubernur?
Sorotan kedua muncul pada pengadaan BBM jenis Dexlite Tahun Anggaran 2025.
Dalam DPA, harga Dexlite ditetapkan Rp17.900 per liter dengan total volume 18.419 liter. Jika dikalikan, nilainya mencapai sekitar Rp329 juta.
Padahal, dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/320/KPTS/013/2024 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Barang Tahun Anggaran 2025, harga Dexlite tercantum Rp14.550 per liter.
Terdapat selisih Rp3.350 per liter.
Jika dikalikan 18.419 liter, potensi selisihnya mencapai puluhan juta rupiah. Pertanyaannya:
Mengapa harga dalam DPA lebih tinggi dari SHS yang ditetapkan Gubernur?
Apa dasar hukumnya?
Apakah ada justifikasi teknis atau hanya asumsi sepihak?
Standar Harga Satuan bukan sekadar angka formalitas. Ia menjadi rujukan agar belanja daerah tetap rasional dan terkendali.
Diamnya Pejabat, Menimbulkan Kecurigaan kuat, sikap tidak responsif dari pimpinan instansi publik dalam isu sebesar ini bukan hanya soal etika komunikasi, tetapi menyangkut akuntabilitas jabatan.
Uang yang dipersoalkan adalah uang rakyat Tulungagung. Setiap rupiah wajib dapat dijelaskan secara transparan. Ketika pejabat memilih menghindar dari pertanyaan media, ruang spekulasi otomatis melebar.
(red)

0 Komentar