Propam Polri Periksa Eks Kapolres Bima Kota, Kasus Narkoba Ditarik ke Mabes

 

JAKARTA, kompas nusantara.id -Kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, kini resmi ditangani Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap perwira menengah tersebut tengah berlangsung di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Kepastian itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, yang membenarkan bahwa Didik sedang diperiksa oleh Divpropam. Penanganan pidana kasusnya pun telah ditarik ke Bareskrim Polri, tepatnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa perkara tersebut kini berada di bawah kendali pusat. Sementara untuk pelanggaran etik, prosesnya tetap berjalan di Divpropam.Dicopot dari Jabatan

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat telah mencopot Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Pencopotan itu merupakan buntut dari kasus narkoba yang lebih dulu menjerat mantan anak buahnya, Malaungi, eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

Nama Didik mencuat setelah diduga terlibat dalam pusaran peredaran narkotika yang menyeret bawahannya tersebut. Ia bahkan disebut-sebut menerima aliran dana dari bisnis haram itu. Tidak hanya itu, muncul dugaan adanya tekanan terhadap Malaungi untuk menjalankan perintah tertentu, dengan ancaman pencopotan jabatan jika tidak patuh.

Barang Bukti 488 Gram Sabu Kasus ini bermula dari penangkapan Malaungi yang kini telah berstatus tersangka. Dari rumah dinas yang ditempatinya saat menjabat Kasatresnarkoba, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram. Barang haram tersebut diduga diperoleh dari bandar berinisial KE dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumbawa, NTB.

Selain diproses pidana, Malaungi juga telah menjalani sidang kode etik di Polda NTB dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ujian Berat Institusi

Penarikan perkara ke Mabes Polri menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani kasus yang melibatkan perwira tinggi di wilayah hukum. Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba yang tidak hanya melibatkan pelaku sipil, tetapi juga oknum aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian integritas besar bagi Polri. Jika terbukti, bukan hanya sanksi etik dan pidana yang menanti, tetapi juga dampak serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

H. Yadi 

Posting Komentar

0 Komentar