SUMENEP,Kompasnusantara.id – Sebuah mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi L 1788 EP yang diketahui berasal dari Surabaya diduga melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sumenep, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan pantauan tim media, kendaraan tersebut terlihat berada di sekitar minimarket Indomaret Sumenep sebelum melanjutkan perjalanan menuju Hotel Myze Sumenep. Dalam perjalanannya, mobil dinas tersebut diduga menerobos lampu lalu lintas merah.
Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan bahwa pajak kendaraan dan masa berlaku plat nomor telah mati sejak Desember 2025. Kondisi ini menjadi sorotan publik, mengingat kendaraan tersebut merupakan aset milik pemerintah yang seharusnya tertib administrasi.
Saat dikonfirmasi oleh tim media, pengemudi kendaraan tampak kebingungan dan belum dapat memberikan penjelasan secara rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa mobil tersebut berasal dari instansi Dinas Perikanan dan sedang melakukan kunjungan kerja ke wilayah Sumenep pada 25 Februari 2026.
“Kami dari dinas perikanan, sedang kunjungan kerja,” ujarnya singkat.
Temuan ini menimbulkan perhatian masyarakat. Pasalnya, kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan lalu lintas serta kelengkapan surat kendaraan.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Sumenep, dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara profesional dan transparan.
“Kalau masyarakat biasa langsung ditilang, kendaraan dinas juga seharusnya sama di mata hukum,” ujar salah seorang pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak instansi terkait mengenai status kendaraan maupun dugaan pelanggaran yang terjadi. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi keseimbangan informasi.
(Red/Tim)

0 Komentar