Tulungagung,kompasnusantara.id– Kebijakan penugasan kepala sekolah rangkap di Kabupaten Tulungagung menuai polemik. Drs. Heni Hendarto, M.Pd., diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah definitif SMP Negeri 3 Tulungagung sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 1 Tulungagung selama hampir dua tahun. Padahal, kedua sekolah tersebut merupakan SMP negeri favorit di Kabupaten Tulungagung.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah, khususnya mereka yang bertugas di sekolah pinggiran. Kebijakan ini dinilai tidak mencerminkan asas pemerataan serta berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pelita Prabu DPC Kabupaten Tulungagung, Najibullah, secara tegas mempertanyakan dasar penugasan rangkap tersebut. Menurutnya, tidak logis jika satu orang menjabat di dua sekolah negeri unggulan dalam waktu yang relatif lama.
“Apa tidak ada kepala sekolah lain di Tulungagung? Satu orang menjabat PLT hampir 2 tahun itu jelas melanggar aturan,” ujar Najibullah, Rabu (11/2/2026).
Ia merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam aturan tersebut, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) pada umumnya diberikan maksimal selama tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali, sehingga total paling lama enam bulan.
Namun, berdasarkan data yang dihimpun media, Drs. Heni Hendarto diketahui telah menjabat sebagai Plt Kepala SMP Negeri 1 Tulungagung selama kurang lebih dua tahun.
“Jika aturan ini dilanggar, patut diduga ada indikasi lobi terselubung kepada pihak Dinas Pendidikan,” tegas Najibullah.
Sementara itu, Drs. Heni Hendarto, M.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (11/2/2026), menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan kebijakan pimpinan.
“Saya hanya pegawai. Kebijakan itu dari Dinas Pendidikan dan Bupati, saya hanya menjalankan perintah,” ujarnya singkat.
“Kalau saya hanya sebagai informasi agar alurnya jelas. Silakan langsung ke bidang PKKBP, Kabid-nya Pak Gatot,” jelas Darmono.
Darmono sempat memberikan nomor kontak Gatot selaku Kepala Bidang PKKBP. Namun hingga berita ini diturunkan, nomor tersebut tidak aktif dan akun WhatsApp yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Tim media juga telah dua kali mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung untuk melakukan konfirmasi langsung, namun belum berhasil menemui yang bersangkutan.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum, pertimbangan, serta alasan penunjukan jabatan rangkap kepala sekolah di dua SMP negeri favorit tersebut.
( Mendoza)


0 Komentar