Sumenep, Kompasnusantara.id – Integritas pengawasan instansi kepabeanan di wilayah Madura kembali menjadi sorotan publik. Pabrik Rokok (PR) Artha Jaya yang berlokasi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan izin operasional serta manipulasi distribusi pita cukai.
Perusahaan yang diketahui dimiliki pengusaha berinisial F tersebut disinyalir menjalankan modus sebagai “pabrik administratif” atau pabrik hantu, yakni memiliki izin resmi namun minim bahkan diduga tidak menjalankan aktivitas produksi sebagaimana mestinya.
Dugaan tersebut mencuat setelah hasil penelusuran di lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas manufaktur yang signifikan di lokasi pabrik. Alih-alih memproduksi rokok secara mandiri, PR Artha Jaya diduga hanya dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperoleh kuota pita cukai dari negara.
Aktivis Java Corruption Watch (JCW) Sumenep, Seibidden, menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi di bidang cukai.
“Pita cukai merupakan instrumen kontrol negara. Jika sebuah perusahaan tidak melakukan produksi, namun tetap menyerap kuota pita cukai, maka ada indikasi kuat pengalihan hak secara melawan hukum. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” tegas Seibidden, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, praktik tersebut turut menjadi pemicu maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Madura. Pita cukai resmi yang diperoleh secara formal diduga dialihkan untuk melegalkan produk rokok dari pihak lain yang tidak memiliki izin.
Akibat dari praktik tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian besar dari sektor penerimaan cukai. Selain itu, persaingan usaha menjadi tidak sehat dan merugikan pelaku industri rokok yang patuh terhadap aturan.
“Ini juga menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, karena terkesan ada pembiaran dari pihak berwenang,” tambahnya.
Seibidden mendesak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap operasional PR Artha Jaya.
Jika terbukti tidak menjalankan aktivitas produksi, ia meminta izin operasional perusahaan tersebut dicabut dan pemiliknya diproses sesuai ketentuan hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia cukai. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PR Artha Jaya maupun F selaku pemilik perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas guna menghentikan praktik penyalahgunaan izin yang dinilai mencederai keadilan ekonomi di Kabupaten Sumenep.
(Yadi/As)



0 Komentar