SUMENEP,kompasNusantara.id – Tindak lanjut pengaduan masyarakat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura terhadap tiga pabrik rokok di Kabupaten Sumenep menuai sorotan dari Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK).
Sebelumnya, Bea Cukai Madura melalui surat resmi nomor S-14/KBC.1105/2026 tertanggal 7 Januari 2026 menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PR Dua Hawa Bin Daud, PR Madura Tobacco, dan PR Mabruk Jaya, serta memberlakukan pembatasan P3C Hasil Tembakau Awal.
Namun, Ketua LIPK menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah Bea Cukai Madura dinilai belum tegas karena tidak membekukan operasional ketiga pabrik rokok tersebut, meskipun diduga tidak melakukan kegiatan produksi.
Justru kami kecewa dengan kebijakan Kantor Bea dan Cukai Madura yang tidak membekukan tiga PR tersebut, padahal tidak ada kegiatan produksi,” tegas Ketua LIPK.Ia juga menyoroti kemungkinan adanya dugaan permainan antara pihak Bea Cukai dengan pihak pabrik rokok.
“Jangan-jangan Kantor Bea dan Cukai Madura diduga ada main dengan tiga PR tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, LIPK menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sumenep. Surat tersebut akan berisi permohonan agar izin lokal yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap ketiga pabrik rokok tersebut dicabut.
“Kami akan bersuratan resmi kepada Bapak Bupati Sumenep untuk mencabut izin lokal yang dikeluarkan oleh Pemkab Sumenep. Ini sebagai efek jera bagi PR yang hanya ternak pita cukai,” ungkapnya.
Menurut LIPK, praktik penebusan pita cukai tanpa diiringi kegiatan produksi berpotensi merugikan negara dan mencederai iklim usaha yang sehat di sektor industri rokok.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan lanjutan terkait tuntutan LIPK tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.
LIPK berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bersinergi dalam menindak tegas pabrik rokok yang diduga melakukan pelanggaran, agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai.
(Red/Team)


0 Komentar