Tulungagung, kompasnusantara.id – Harga BBM Dexlite dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dishub Tulungagung Tahun 2025 dipatok Rp17.900 per liter untuk volume 18.419 liter. Total anggaran: Rp329,7 juta.
Padahal, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/320/KPTS/013/2024 tentang Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2025 yang menetapkan harga Dexlite sebesar Rp14.550 per liter.
Ada selisih Rp3.350 per liter. Jika dikalikan, potensi selisih anggaran mencapai lebih dari Rp61 juta.
Kabid Angkutan Jalan, Oki Sakti Nugraha Jati, saat di konfirmasi, kamis (19/2/2026) mengatakan angka Rp17.900 sebagai “cantolan” untuk antisipasi kenaikan harga.
Yudi, Pengamat kebijakan publik menilai, alasan tersebut problematis. Dalam tata kelola anggaran daerah, standar harga satuan yang ditetapkan gubernur menjadi acuan resmi. Penggunaan angka jauh di atas standar berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Jika memang ada potensi kenaikan harga, mekanisme perubahan anggaran atau penyesuaian resmi dapat ditempuh. Bukan dengan menaikkan harga satuan sejak awal jauh di atas standar yang berlaku" Ucapnya, Senin (23/2/2026)
"Kasus ini menjadi ujian transparansi pengelolaan anggaran publik di lingkungan Dishub Tulungagung. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum dan kajian teknis yang digunakan dalam menetapkan harga di atas standar provinsi" Katanya
Apakah ini sekadar strategi antisipatif?
Ataukah terdapat dugaan mark up yang perlu ditelusuri lebih jauh?
(Tim)

0 Komentar