SUMENEP,kompasnusantara.id – Dugaan penebusan pita cukai tanpa disertai aktivitas produksi rokok oleh Perusahaan Rokok (PR) Dua Hawa Bin Daud masih menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Sayfiddin, memberikan komentar kritis terhadap sikap Bea Cukai Madura.
Sayfiddin mempertanyakan ketegasan Bea Cukai Madura dalam melakukan penertiban terhadap PR Dua Hawa Bin Daud yang diduga melakukan penebusan pita cukai tanpa adanya produksi rokok.
“Kami mempertanyakan ada apa Bea Cukai Madura terkesan tidak berani menertibkan PR Dua Hawa Bin Daud, padahal dugaan penebusan pita cukai tanpa produksi ini merupakan persoalan serius,” ujar Sayfiddin, Rabu (14/01/2026).
Menurutnya, penggunaan pita cukai harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apabila penebusan pita cukai tidak diiringi dengan proses produksi yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mencederai prinsip pengawasan.
Sayfiddin menegaskan, pengawasan terhadap industri rokok harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Penegakan aturan di bidang cukai harus berjalan adil dan terbuka, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap kinerja aparat pengawas,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PR Dua Hawa Bin Daud maupun Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius instansi terkait agar pengelolaan pita cukai berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(Tim)


0 Komentar