Diduga Fiktif, Sejumlah Perusahaan Rokok di Sumenep Tetap Tebus Pita Cukai

 

SUMENEP,kompasnusantara.id – Praktik dugaan penyimpangan di sektor industri rokok kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Sejumlah Perusahaan Rokok (PR) yang tercatat resmi dan tergabung dalam paguyuban diduga tidak menjalankan aktivitas produksi sebagaimana mestinya, namun masih aktif melakukan penebusan pita cukai.

Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) DPC Sumenep, Sayfiddin, mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa beberapa PR hanya menjadikan pita cukai sebagai komoditas bisnis, tanpa disertai proses produksi rokok yang nyata.

“Berdasarkan temuan dan informasi yang kami himpun, ada PR yang memiliki izin dan bangunan pabrik, namun faktanya tidak melakukan aktivitas produksi. Justru yang berjalan adalah penebusan pita cukai,” ujar Sayfiddin, Rabu (14/1/2026).

Ia menyebutkan, sejumlah nama PR yang diduga terlibat antara lain PR Mabruk Jaya, PR Hawa Bin Daud, serta beberapa perusahaan lainnya. Dugaan tersebut diperkuat oleh laporan warga sekitar lokasi pabrik yang mengaku jarang, bahkan tidak pernah, melihat aktivitas produksi rokok.

Menurut Sayfiddin, modus yang digunakan adalah menyewa gudang atau mendirikan bangunan seolah-olah untuk kegiatan produksi. Namun pada praktiknya, bangunan tersebut hanya dijadikan kedok untuk memenuhi syarat administrasi penebusan pita cukai.

“Pita cukai yang ditebus ini disinyalir diperjualbelikan secara ilegal. Inilah yang kami duga sebagai bagian dari praktik ‘mafia pita cukai’,” tambahnya.

Sementara itu, pemerintah daerah bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Madura terus melakukan upaya penertiban industri hasil tembakau. Operasi gabungan secara berkala dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, termasuk penyitaan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi maupun dengan cukai palsu.

Sebagai bagian dari penataan industri rokok legal, tercatat sebanyak 11 Perusahaan Rokok di kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Sumenep telah mengantongi izin operasi resmi setelah memaparkan proses bisnisnya kepada pihak berwenang.

Sayfiddin menegaskan, penyalahgunaan pita cukai merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Ancaman sanksinya jelas, mulai dari pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.

LIPK mendorong aparat berwenang, khususnya Bea dan Cukai, untuk melakukan pengawasan lebih ketat serta menindak tegas PR yang terbukti menyalahgunakan izin dan pita cukai.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pelanggaran cukai kepada pihak berwenang.

Hingga berita ini di publikasikan belum ada keterangan resmi dari pihak manapun.

(Team)

Posting Komentar

0 Komentar