Diduga Minim Transparansi, Pembangunan Pasar Desa Ketawang Larangan Telan Ratusan Juta Rupiah

 

Sumenep,kompasnusantara.id-27 Januari 2026, Pembangunan dan rehabilitasi Pasar Desa atau kios milik Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, diduga belum sepenuhnya transparan. Dugaan ini muncul menyusul besarnya anggaran yang digelontorkan selama dua tahun anggaran berturut-turut.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Desa Ketawang Larangan mengalokasikan dana sebesar Rp 132.022.200 untuk pembangunan atau rehabilitasi pasar desa. Tahun berikutnya, 2024, kembali dianggarkan Rp 341.386.100 untuk kegiatan serupa. Dengan demikian, total anggaran yang digelontorkan dalam dua tahun tersebut mencapai Rp 473.408.300.

Namun, kondisi fisik bangunan dan pemanfaatannya di lapangan diduga belum sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikeluarkan. Sejumlah warga menyampaikan bahwa manfaat pasar desa belum dirasakan secara optimal, sehingga memunculkan dugaan perlunya keterbukaan informasi publik terkait perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pembangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Ketawang Larangan belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran maupun progres pembangunan pasar desa. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi.

Ketua LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan) Sumenep menyoroti kondisi tersebut. Menurutnya, pembangunan pasar desa yang mangkrak, terbelengkalai, dan tidak berfungsi dapat melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Fenomena ini juga kerap dikategorikan sebagai pemborosan anggaran dan potensi penyalahgunaan wewenang.

“Untuk itu, kami meminta Kepala Desa dan tim kegiatan agar bertanggung jawab secara hukum jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran,” tegas Ketua LIPK Sumenep.

Masyarakat diharapkan dapat menjadi kontrol sosial, mendorong agar pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar