Satresnarkoba Polres Jembrana amankan barang bukti berupa pohon Ganja


Upaya menekan peningkatan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Jembrana, jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana terus bergerak dan kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Hal ini diungkapkan Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan PS. Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya dalam konferensi pers di Aula Polres Jembrana, pada Rabu (10/12) siang.

“Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah pohon ganja dalam keadaan hidup yang ditanam menggunakan media tanam (pot-red),” ungkapnya.

Sebelumnya, Berdasarkan Surat Perintah Tugas, Nomor : Sprin/64/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (jenis ganja) di wilayah Kelurahan Loloan Timur.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba, melakukan pemantauan terhadap seorang pria berinisial IKAWA. Pada Rabu, (3/12/2025) kemudian sekitar pukul 12.00 Wita, tim kemudian melakukan penindakan di Kantor Pos Jembrana, Jalan Ngurah Rai No. 76, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu amplop warna cokelat dengan identitas pengirim OSSC Souvenirs SL (Spanyol) dan penerima IKAWA di wilayah Jembrana. Setelah dibuka, amplop tersebut berisi satu plastik klip berisi 52 butir biji ganja kering”, terang Kapolres.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa biji ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui situs di internet dengan nilai transaksi sekitar Rp 4,4 juta.yang sebelumnya pernah melakukan pembelian serupa sebanyak tiga kali”, tambahnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah terlapor. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, ditemukan beberapa barang diduga terkait budidaya tanaman ganja, antara lain, empat pot berisi tanaman ganja, lampu ultraviolet, biji, batang, dan daun kering ganja yang ditempatkan di sebuah nampan, gunting, kipas angin, cairan pestisida organik merk Neem Spray.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan Polres Jembrana guna proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 800 Juta.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menghimbau kepada seluruh Masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menjauhi Narkoba, jangan pernah mencoba, sekalipun hanya sekali, Berani berkata tidak terhadap segala bentuk tawaran narkoba. Waspadai pergaulan bebas dan lingkungan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba dan Laporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran Narkoba di sekitar atau melalui layanan Call Center Polri 110.

(Yadi/ As)

Posting Komentar

0 Komentar