Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Urusan Keuangan Desa Sumbersalak Berlangsung KhidmatDan Lancar


Jember,kompasnusantara.id.selasa 16-12-2025 Pemerintah Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa untuk jabatan Kepala Urusan Keuangan, Selasa (16/12/2025). Acara berlangsung dengan tertib, khidmat, dan lancar.

Pelantikan digelar di halaman Kantor Desa Sumbersalak, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan BPMPD, unsur Muspika Kecamatan Ledokombo, BPD, para Ketua RT dan RW, Kapolsek dan Danramil Ledokombo, serta Kepala Desa Sumbersalak Suryono, Sekretaris Desa Ubet Rofian, beserta seluruh staf dan jajaran Pemerintah Desa Sumbersalak.

Dalam sambutannya, Camat Ledokombo Nino Eka Putra Wahyu Ramadhoni, S.TP., S.M., M.Si. menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan kepada perangkat desa yang baru dilantik.

“Selamat menjalankan tugas dan amanah baru sebagai pelayan rakyat Desa Sumbersalak. Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ungkapnya.

Perangkat desa yang dilantik pada hari tersebut akan mengemban tugas untuk periode 2025 hingga 2050. Adapun jabatan Kepala Urusan Keuangan dipercayakan kepada Ibu Makiye.



Usai pelantikan, Ibu Makiye menyampaikan harapannya kepada media.

“Saya membutuhkan bimbingan dari para senior dan dukungan dari seluruh keluarga besar Desa Sumbersalak. Ke depan saya akan terus bersemangat untuk belajar dan meningkatkan kemampuan dan m njalankan amanah sebaik-baiknya” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sumbersalak, Ubet Rofian, menyampaikan harapan besar agar perangkat desa yang baru dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap administrasi Desa Sumbersalak semakin cepat dan tertata, karena seluruh kekurangan perangkat selama ini telah tercover,” tuturnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah.

“Jika tidak membuat masalah, masa jabatan bisa berjalan hingga 2050. Namun jika melanggar aturan, tidak sampai satu tahun pun bisa diberhentikan,” pungkasnya.

Pelantikan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Desa Sumbersalak dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat desa sumbersalak kecamatan Ledokombo kabupaten Jember.

Luk/tim

Posting Komentar

0 Komentar