PENYELIDIKAN KRIMINALITAS | PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI SUMENEP – PENERAPAN PASAL 363 KUHPIDANA

 

Sumenep, Kompasnusantara.co.id - Hukum dan kriminalitas Telah terkonstruksi secara yuridis sebuah peristiwa pidana yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sesuai dengan delik yang terformulasikan dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Aparat Kepolisian Resort Sumenep (POLRESSUMENEP) secara resmi telah meregistrasi laporan perkara ini melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/408/IX/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR tertanggal 08 September 2025 pada pukul 17.45 WIB. Dokumen formalitas administratif berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) telah ditandatangani pada tanggal dan tempat yang sama, menandai dimulainya proses penegakan hukum (pro justitia) atas kasus ini.

Pelapor dalam perkara ini diidentifikasi sebagai Sdr. HOSEN, dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) 3529173012670001, berprofesi sebagai Petani/Pekebun, dan bertempat tinggal di Dsn. Penang Cangka, Desa Aeng Merah, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep.

Objek material dari perkara ini adalah dugaan hilangnya barang-barang berharga milik Pelapor yang secara spesifik terdiri dari, Satu (1) unit mesin bor (warna merah) merek MODERN. Satu (1) unit mesin bor (warna biru) merek MODERN. Dan Satu (1) unit mesin serut kayu merek MAKTEC.

Estimasi kerugian material yang dialami Pelapor akibat insiden ini mencapai angka Rp2.800.000,00 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

Aksi kriminal ini diduga terjadi pada hari Sabtu, 13 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, peristiwa pencurian ini terungkap ketika Pelapor, yang saat itu hendak memulai aktivitas kerjanya, mendapati bahwa ketiga unit perkakas kerjanya yang sebelumnya diletakkan di teras rumah telah lenyap.

Konstruksi yuridis dalam kasus ini secara tegas merujuk pada Pasal 363 KUHPidana. Pasal ini mengkategorikan tindak pidana pencurian yang dilakukan dalam keadaan memberatkan (gekwalificeerde diefstal), yang mana penempatannya barang di teras rumah (tempat yang tidak sepenuhnya tertutup atau terjaga) serta potensi modus operandi yang mengindikasikan unsur pemberatan lainnya akan menjadi fokus utama dalam proses penyidikan.

Keputusan Pelapor untuk secara resmi melaporkan insiden ini ke Kepolisian Resort Sumenep pada tanggal 08 September 2025 menunjukkan adanya niat hukum yang kuat untuk mencari keadilan dan menegakkan supremasi hukum.

Saat ini, pihak Kepolisian Resort Sumenep berkewajiban untuk segera melakukan serangkaian tindakan pro-yustisia yang meliputi penyelidikan mendalam (onderzoek), pengumpulan alat bukti (bewijzen), dan penentuan status hukum terhadap terduga pelaku.

Fokus utama penyidikan akan tertuju pada identifikasi unsur-unsur pemberatan yang melekat pada perbuatan pidana tersebut guna menentukan penerapan sanksi hukum yang paling relevan dan maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 perkembangan terkini dari proses penyidikan kasus ini?

(Maysaroh)

Posting Komentar

0 Komentar