Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Gadu Timur Diduga Edarkan Sabu

 

Sumenep,kompasnusantara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

Pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 13.15 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (29), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu. Penangkapan dilakukan di area tanah tegalan Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di bungkus rokok dan di balik silikon handphone miliknya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan di balik silikon handphone milik pelaku,” terang AKP Widiarti.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua poket sabu dengan berat netto 0,15 gram, satu unit handphone Realme warna biru, satu bungkus rokok, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih bernopol M-4954-XB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba,” tegasnya.

AKP Widiarti juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

(maysaroh)

Posting Komentar

0 Komentar