Pria di Pamolokan Dibekuk Polisi, Ketahuan Simpan Sabu Hampir 4 Gram



SUMENEP,kompasnusantara.id – Aksi cepat Satresnarkoba Polres Sumenep kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MA (36) ditangkap di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,97 gram, alat hisap (bong), dan telepon genggam milik MA.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya. Ia pun segera diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., memberikan apresiasi terhadap kinerja anggotanya yang bergerak cepat menindak laporan masyarakat.

> “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumenep. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan profesional. Ini bentuk komitmen kami memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H., menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

> “Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta mengirim sampel sabu ke laboratorium forensik Polda Jatim untuk kepentingan pembuktian,” ungkapnya.

AKP Widiarti menegaskan, proses hukum terhadap pelaku akan berjalan transparan dan tuntas, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

> “Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga Sumenep tetap bersih dari barang haram ini,” pungkasnya.

(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar