SUMENEP,kompasnusantara.id – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Dua orang terduga pengedar sabu diringkus dalam operasi penangkapan pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 20.45 WIB, di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (41), warga setempat, dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan di bungkus rokok.
Dari hasil interogasi, MS mengaku memperoleh sabu tersebut dari BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BN di teras rumahnya pada malam yang sama.
Dari tangan BN, polisi menyita 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas AKP Widiarti, membenarkan penangkapan tersebut.
> “Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan bukti komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKP Widiarti.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat.
> “Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(As-papagaul)


0 Komentar