Jember kompasnusantara id tanggal 04-10-2025 di duga adanya penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Jember. Kali ini, sejumlah pihak menyoroti adanya pemeliharaan beberapa item anggaran yang diduga fiktif pada tahun 2024 di Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat program dan kegiatan yang dicantumkan dalam laporan penggunaan anggaran desa, namun tidak terlaksana di lapangan. Bahkan, sebagian pihak menduga adanya dana yang sengaja tidak di kerjakan/ fiktif.yang sengaja dimunculkan untuk memperbesar anggaran dana yang di alokasi oleh kepala desa Ertin Budi Rahayu.
Anggaran tahun 2024 Rp 1.323.395.000
Tahapan penyaluran
Tahap 1.Rp 628.969.000
Tahap 2.Rp 694.426.000
Di duga adanya anggaran yang di selewengkan/fiktif,seperti pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman/gang,dan pemeliharaan saluran irigasi tersier sederhana yang kami soroti dengan beberapa hasil informasi masarakat dengan ini sial mister (x),menurutnya ketika jalan dan irigasi yang sudah di bangun itu tidak pernah di rawat,kalau sudah rusak ya sudah di biarkan.
Walau dengan bahasa daerah ketika di mintai keterangan sangat tegas,apa lagi dengan jumlah yang sudah nyata anggaranya.
ringkasan beberapa aitem pemeliharaan yang di duga tidak tersalurkan di desa sumber ketempa dengan jumlah nilai Rp 61.321.570,-
Dan Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan fisik maupun non-fisik sebagaimana tercatat dalam dokumen anggaran desa. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini diturunkan,ketika pihak kepala desa di hubungi untuk di konfirmasi kepala desa sengaja menghindar tidak menemuinya,
Hinga saat ini Pemerintah Desa Sumber Ketempa maupun Kecamatan Kalisat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, pemerhati kebijakan publik mendorong aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran lebih lanjut.
Jika terbukti benar, dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dana desa.
Luk.
0 Komentar