5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sosraperda DPRD Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka


Jember,kompasnusantara.id.16 oktober 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makaan dan minuman dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember pada Senin (20/10/2025).

Penetapan ini dilakukan usai Kejari menggelar ekspose bersama tim penyidik.

Baca juga:
GPM: Kejagung RI Periksa Izin Tambang Perusahaan di Pulau Kecil Maluku Utara
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi mengatakan bahwa langkah ini menjadi bentuk keseriusan lembaganya dalam menuntaskan proses hukum yang sudah berjalan sejak pertengahan tahun.

“Hari ini, setelah ekspose bersama, kami sepakat untuk menaikkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” ujar Ichwan.

Ichwan menyebut, proses penyidikan umum terhadap kasus ini telah dilakukan sejak 17 Juli 2025, dengan beberapa surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan yang terbit pada 20 Agustus dan 25 September 2025.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan khusus yang dikeluarkan tanggal 20 Oktober 2025.

“Malam ini kami resmi menaikkan status penyidikan, sekaligus mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan surat penetapan tersangka terhadap lima orang,” kata Ichwan.

Menurutnya, penahanan terhadap para tersangka juga akan segera dilakukan.

Namun, hingga Senin malam, satu orang tersangka berinisial SR belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga:
Fiktif di Atas Kertas, Nyata di Rekening: Luka Lama Korupsi Banyuwangi
“Kalau tidak ada kendala, kami akan melakukan penahanan malam ini juga. Hanya satu yang belum datang, yaitu SR,” tambah Ichwan.

Ichwan juga menyebut bahwa penetapan para tersangka ini bertepatan dengan momen satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menurutnya menjadi momentum “kado kerja” dari tim Kejari Jember dalam upaya penegakan hukum di daerah.

“Hitungan kami, ini sudah satu tahun masa kepemimpinan Bapak Prabowo dan Gibran. Maka, ini kado dari tim kerja kami untuk penegakan hukum di Jember,” tutup Ichwan.
Dengan hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun yang sengaja untuk menilep uang negara pasti akan ditindak tagas.

Luk

Posting Komentar

0 Komentar