Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Pasongsongan, Barang Bukti Diamankan


Sumenep,kompasnusantara.id– Unit Reskrim Polsek Pasongsongan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial S (44), warga setempat, yang kehilangan sejumlah barang berharga. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DD (31), warga Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, yang berdomisili di Desa Pasongsongan.

Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang hasil curian. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

satu jaket hoodie warna hitam,

satu unit handphone Vivo Y30,

empat lembar uang ringgit Malaysia,

satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi kinerja anggota Polsek Pasongsongan atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.

> “Polres Sumenep dan jajaran berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ungkap AKP Widiarti.

Kini, tersangka DD dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasongsongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar