Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya Berakhir Damai

 

Sumenep,kompasnusantara.id – Seorang pria berinisial MS (32) diamankan warga di Desa Beneresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (24/9/2025). Ia diduga terlibat kasus pencurian serta pelecehan yang sebelumnya menimpa korban berinisial AN (27) dan RS (19) di Desa Ellak Daya.

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., menjelaskan bahwa informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut awalnya beredar melalui grup WhatsApp warga. Warga yang mengetahui kemudian mengamankan MS, sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Unit Reskrim sempat memanggil pihak yang diduga korban untuk dimintai keterangan. Hasilnya, korban membenarkan bahwa MS adalah orang yang pernah melakukan pencurian dan dugaan pelecehan. Meski demikian, korban tidak bersedia menempuh jalur hukum dan hanya meminta ganti kerugian.

“Penyidik tidak bisa memaksa korban membuat laporan resmi. Karena itu, kami memfasilitasi musyawarah di Balai Desa Ellak Daya bersama korban, keluarga, aparat desa, dan tokoh masyarakat. Hasil musyawarah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan,” ujar AKP Widiarti.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan langkah persuasif dan pencegahan agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri.

“Polres Sumenep mengimbau masyarakat apabila menjadi korban tindak pidana agar segera melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Penanganan sesuai hukum sangat penting agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar di kemudian hari,” tegasnya.

(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar