Sumenep,kompasnusantara.id– Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB di sebuah gubuk yang berada di Dusun Rabe, Desa Angkatan.
Dua orang terlapor yang berhasil diamankan masing-masing berinisial A (58), seorang petani asal Bondowoso yang tinggal di Desa Angkatan, serta SR (41), seorang guru sekolah dasar asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.
Dari tangan A, polisi menemukan tiga poket sabu dengan berat netto 0,58 gram beserta satu unit ponsel. Sedangkan dari SR, petugas menyita satu poket sabu dengan berat netto 0,02 gram, pipet kaca, korek api gas, dompet, serta satu unit ponsel.
Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kedua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang ditemukan dari A berasal dari SR. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. “Penindakan ini adalah bukti nyata keseriusan kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya melalui Kasihumas.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(As-papagaul)
0 Komentar