Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pemuda Pemakai Sabu di Gapura Barat

 


SUMENEP,kompasnusantara.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, dua pemuda diamankan dalam sebuah penggerebekan di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB.

Dua terduga pelaku berinisial MAF dan IS ditangkap saat berada di dalam rumah yang diduga dijadikan tempat untuk mengonsumsi sabu. Petugas yang melakukan penggeledahan di lokasi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih ±1,20 gram, satu set alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, dan barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu. Barang haram tersebut diketahui milik MAF. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep, serta mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

> “Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan dalam perang melawan narkoba,” ujarnya

(May)

Posting Komentar

0 Komentar