SUMENEP,kompasnusantara.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (30) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan gadis berusia 13 tahun, warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh M (41), ayah korban, pada 16 Juli 2025, dengan Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporannya, M menyebut putrinya yang masih duduk di kelas 1 MTs menjadi korban perbuatan bejat pelaku yang merupakan tetangga satu desa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah korban di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura. Saat kejadian, korban baru pulang sekolah dan sedang beristirahat di kamar. Tiba-tiba, pelaku masuk ke kamar dalam kondisi hanya mengenakan sarung, membuka kancing baju korban, lalu mengunci pintu dan melakukan tindakan cabul serta persetubuhan.
Korban sempat melawan, namun tak mampu menahan kekuatan pelaku. Aksi tersebut dilakukan lebih dari satu kali dengan motif untuk memuaskan nafsu biologis pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
MR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Jika pelaku terbukti memiliki hubungan khusus seperti wali atau pendidik, hukuman akan ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menyatakan pihaknya serius menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dan akan menindak tegas setiap pelaku.
> “Kami tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan pelaku akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan masing-masing dan tidak segan melapor jika menemukan kejadian serupa.
> “Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman bagi masa depan generasi muda,” pungkasnya. (As-papagaul)
0 Komentar