Asyik Pesta Sabu di Kebun, Pria Duko Ditangkap Polisi


SUMENEP,kompasnusantara.id– Seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan pesta sabu di sebuah gardu kebun.

Penangkapan terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Tenggina, Desa Duko. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut sering dijadikan tempat mengonsumsi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin Aiptu RHK bersama Bripda HAQ melakukan penggerebekan. Petugas mendapati dua pria tengah mengisap sabu. S berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain tiga plastik klip berisi sabu seberat total 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, dan sebuah ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.

Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka menemukan alat hisap tambahan dan pipet kaca berisi sisa sabu.

Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo mengatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean. “Kasus ini akan kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. mengapresiasi respon cepat anggotanya. “Ini bukti komitmen Polres Sumenep memberantas narkoba hingga ke wilayah kepulauan,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya dan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan sabu di kepulauan Sumenep.(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar