Sebagian Anggaran Dana Desa di Tulungagung Ditunda Penggunaannya, Menunggu Keputusan Musrenbang Berikutnya

Tulungagung,kompasnusantara.id – Melalui Anggaran APBN Pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 255,23 miliar untuk seluruh desa di wilayahnya pada tahun 2025. Hingga Kamis (13/2), dana yang sudah terserap mencapai Rp 146,41 miliar atau sekitar 57% dari total anggaran. 13/02/2025

Namun, berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan, terdapat kebijakan baru yang mengharuskan penundaan penggunaan 20% dari anggaran yang sebelumnya direncanakan untuk infrastruktur atau pembangunan fisik di setiap desa.


Beberapa kepala desa yang diwawancarai oleh media ini mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut mengharuskan mereka menahan sebagian anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik. "Dari hasil Musrenbang di kecamatan, anggaran sebesar 20% dari pembangunan fisik tidak boleh digunakan. Untuk peruntukannya, kami masih menunggu hasil Musrenbang berikutnya," ujar salah satu kepala desa 


Keputusan ini tentu berdampak pada rencana pembangunan di desa-desa yang telah menyusun program infrastruktur di tahun sebelumnya. Namun , pemerintah tampaknya memiliki program tertentu dalam kebijakan ini, yang masih menunggu pembahasan lebih lanjut.


Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai alokasi baru dari dana yang ditunda penggunaannya. Pemerintah desa berharap agar keputusan final dapat segera dibuat agar program pembangunan tidak terganggu.


Dengan masih berlangsungnya proses perencanaan, masyarakat diharapkan tetap bersabar menunggu keputusan resmi dari Musrenbang selanjutnya. Pemerintah daerah juga diminta memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan ini agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.


(Media ini akan terus memantau perkembangan terkait kebijakan Dana Desa di Tulungagung.)


( Red)

Posting Komentar

0 Komentar