Sumenep,kompasnusantara.id – Pengadilan Negeri Sumenep menolak gugatan perdata yang diajukan Ketua Arisan Lepas Landas Desa Kalianget Barat terhadap pasangan suami istri (pasutri) Satreya dan Madi. Dalam putusan No. 22/Pdt.G/2024/PN.Sumenep yang dibacakan pada 20 Februari 2025, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat berinisial A "Niet Ontvankelijke Verklaard" (N.O), atau tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Satreya dan Madi sempat dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin serta pengrusakan. Namun, setelah melalui proses penyelidikan, Polres Sumenep menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor S.Tdp/151/VII/2024/Satreskrim karena tidak ditemukan unsur pidana. Penyidik menyimpulkan bahwa lahan yang dipermasalahkan adalah milik Satreya dan Madi, sehingga laporan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kuasa hukum Satreya dan Madi, Budiyono, SH., MM., MH., menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang telah bekerja secara profesional dan adil dalam menangani kasus ini. "Putusan ini membuktikan bahwa klien saya tidak bersalah. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep yang telah menegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya," ujarnya.
Tak berhenti di situ, pihak Satreya dan Madi kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Ketua Arisan Lepas Landas atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kwitansi jual beli. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Sumenep dengan nomor LP/B/148/VI/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Juni 2024.
Budiyono juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memperjuangkan keadilan, terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu. "Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum berlaku untuk semua orang, tanpa memandang status sosial," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep, mengingat proses hukum yang panjang serta adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam transaksi jual beli yang kini tengah ditangani pihak kepolisian.
(Adhe Fahrur R. )
0 Komentar