Pemkab Tulungagung Bahas Raperkada Tambahan Penghasilan ASN Bersama Kanwil Kemenkum Jatim


Tulungagung, kompasnusantara.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengajukan pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur. Pengajuan ini dilakukan dalam rangka harmonisasi dan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan.

Rapat pembahasan berlangsung di Ruang Airlangga Kanwil Kemenkum Jatim dan dipimpin oleh Haris Nasiroedin, Perancang Peraturan Perundang-undangan (Per-UU) Madya Kanwil Kemenkum Jatim. Ia didampingi oleh tim perancang, yaitu Anang Wahyu Widodo, Dimas Firdausi, dan Zesita Indirani. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tulungagung, Catur Hermono, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung.

Dalam rapat ini, dibahas secara mendalam substansi raperkada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim perancang menyampaikan bahwa secara umum rancangan tersebut telah memenuhi ketentuan dasar, namun masih perlu beberapa penyempurnaan sesuai dengan tanggapan umum dan khusus yang diberikan dalam rapat.

"Harmonisasi rancangan peraturan ini sangat penting agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Catur Hermono dalam diskusi tersebut, (3/2/2025).

Haris Nasiroedin menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan masukan konstruktif agar Raperkada ini dapat diterapkan dengan optimal dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dengan adanya tambahan penghasilan yang diatur secara jelas dan sesuai ketentuan, diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.

Setelah proses harmonisasi ini, Raperkada akan melalui tahapan penyempurnaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai regulasi yang sah.

Sumber: Kemenkum Jatim

Posting Komentar

0 Komentar