Jakarta, kompasnusantara.id – Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam melaporkan oknum polisi nakal. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp di nomor 0855-5555-4141. Layanan ini aktif selama 24 jam untuk menerima laporan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian.
Informasi ini diumumkan melalui akun X @divpropam pada Senin, 3 Februari 2025. Propam Polri menegaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik," demikian pernyataan yang dikutip dari akun X Divpropam Polri.
Cara Melaporkan Polisi Nakal via WhatsApp
Berdasarkan keterangan resmi Divisi Propam Polri, berikut prosedur pengaduan melalui WhatsApp:
1. Kirim pesan dengan mengucapkan salam, misalnya “Selamat pagi”.
2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai identitas.
3. Sistem akan memberikan nomor layanan pengaduan, yang harus disimpan oleh pelapor.
4. Pengadu akan menerima tautan untuk melengkapi data diri.
5. Isi formulir pendaftaran sesuai permintaan.
6. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP sebagai verifikasi identitas.
7. Setelah data diri rampung, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.
8. Isi laporan yang dimaksud dalam formulir tersebut.
9. Pengadu akan mendapatkan rekap input pengaduan.
10. Untuk mengecek perkembangan laporan, pengadu cukup mengirim pesan salam dan nomor registrasi melalui WhatsApp.
Alternatif Lain untuk Melapor
Selain melalui WhatsApp, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran polisi melalui beberapa saluran berikut:
Laman resmi: aduan.propam.polri.go.id
Email: info@propam.polri.go.id
Telepon Yanduan Divpropam Polri: (021) 7218615
Akun media sosial X: @divpropam
Bagi masyarakat yang merasa laporan mereka tidak segera ditindaklanjuti, Divpropam Polri menyarankan untuk menandai akun X resmi mereka agar laporan segera mendapat perhatian.
Layanan pengaduan ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anggota kepolisian serta memastikan kepatuhan mereka terhadap hukum. Dengan adanya akses yang lebih mudah, masyarakat kini dapat turut berperan aktif dalam menjaga integritas kepolisian.(red)
0 Komentar