Sumenep ,kompasnusantara.id– Polsek Sapeken, Polres Sumenep, berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Kejadian tragis ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK SAPEKEN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Januari 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Raya Dusun Tanjung, Desa Paliat. Korban, BA (22), seorang warga Desa Paliat, meninggal dunia setelah dianiaya oleh pelaku SU (18), yang juga warga setempat.
Motif Penganiayaan
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut dipicu oleh dugaan perselingkuhan antara pelaku SU dan istri korban yang diketahui oleh korban setelah kembali dari Malaysia. Korban mendapati hubungan tersebut sekitar satu minggu sebelum kejadian dan langsung pulang ke rumahnya di Desa Paliat.
Kronologi Kejadian
Pada saat kejadian, pelaku SU sedang duduk bersama adiknya, RA, di pinggir jalan. Korban BA yang mengetahui hubungan gelap tersebut, langsung mendekati pelaku dan terlibat cekcok mulut. Korban mencoba memegang leher pelaku, namun RA berusaha melerai.
Setelah terlepas dari pelukan RA, korban BA mengejar pelaku SU, menarik baju pelaku dan terus berusaha menyerangnya. Pelaku yang merasa terancam, mengambil celurit yang disembunyikan di samping kiri bajunya, lalu menyerang korban dua kali di bagian perut dan tubuhnya. Korban langsung terjatuh dan roboh.
RA yang melihat kejadian itu berusaha menolong, namun pelaku mengancam dengan celurit, membuat RA ketakutan dan melarikan diri untuk memberi tahu keluarga korban. Keluarga korban kemudian membawa BA ke Puskesmas Sapeken, namun korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku Diamankan
Mendapatkan informasi tersebut, Polsek Sapeken segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku SU beserta barang bukti berupa celurit sepanjang 48 cm dengan gagang kayu cokelat dan sarung kulit hitam. Pelaku dibawa ke Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukum
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat 1 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan dan menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak berwenang untuk ditangani secara hukum.
(maysaroh)
0 Komentar