Laporan ini berawal dari insiden pada Senin, 29 April 2024, di lokasi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 1 Sumenep. Dalam laporannya, Erfandi mengaku dihalang-halangi oleh pengawas proyek, Syaiful Akhsan, saat hendak mendokumentasikan pembangunan tersebut. Erfandi menyebut dirinya ditarik tangannya dan dilarang masuk ke area proyek yang dibatasi pagar seng, sehingga merasa pekerjaannya sebagai jurnalis terhambat.
Polres Sumenep telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Erfandi selaku pelapor dan Syaiful Akhsan sebagai terlapor. Rekaman CCTV dari lokasi kejadian juga diminta, namun tidak tersedia karena data pada tanggal tersebut sudah terhapus. Dalam penyelidikan, Dewan Pers memberikan keterangan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Henri Noveri Santoso, menyatakan bahwa penghentian penyelidikan diputuskan melalui gelar perkara pada 7 Januari 2025. Surat penghentian dengan nomor B/94/I/RES.1.24/2025/Satreskrim diterbitkan pada 14 Januari 2025 dan telah disampaikan kepada pihak pelapor maupun terlapor.
“Kami menghentikan penyelidikan karena berdasarkan keterangan ahli Dewan Pers dan bukti-bukti yang ada, kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ujar AKP Henri.
Menanggapi keputusan ini, Erfandi mengungkapkan kekecewaannya. "Saya berharap ada perlindungan lebih bagi jurnalis agar kebebasan pers tidak terhalang," katanya.
Sementara itu, Syaiful Akhsan selaku terlapor menyambut baik penghentian penyelidikan ini. Ia menegaskan bahwa tindakannya hanya bertujuan memastikan prosedur administrasi di area proyek dijalankan dengan baik, bukan untuk menghalangi tugas jurnalistik.
Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya komunikasi antara pekerja proyek dan jurnalis demi mendukung keterbukaan informasi publik tanpa melanggar aturan yang berlaku.
(may-mantili)
0 Komentar