Jakarta, kompasnusantara.id — Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menghadapi laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh pengusaha kayu Paulus George Hung alias Ting Ting Hung, dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini memicu gelombang dukungan solidaritas dari ratusan jurnalis anggota PJI, serta sejumlah organisasi masyarakat, yang menyatakan keprihatinan atas ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Puluhan jurnalis dari Jakarta, Tangerang, Depok, Cimahi, Majalengka, Cianjur, Sukabumi, dan Indramayu, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengawal pengurus Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) PJI Jabodetabek yang menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya. Mereka meminta penghentian penyelidikan atas laporan Paulus George Hung, yang diketahui sebagai pemilik mayoritas PT Cakra Sejati Sempurna (CSS), perusahaan kayu yang telah divonis bersalah dalam kasus pembalakan liar oleh Mahkamah Agung.
Dugaan Mafia Hukum dan Tekanan terhadap Pers
Hartanto Boechori menyebut laporan tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap dirinya karena serangkaian artikel investigasi yang diterbitkannya tentang dugaan pembalakan liar oleh PT CSS di Kalimantan Tengah. Artikel tersebut, yang viral dan dipublikasikan oleh ratusan media anggota PJI, turut mendorong aparat bergerak melakukan penggerebekan di Lamongan, Jawa Timur, dan penyitaan ribuan kubik kayu ilegal yang diduga berasal dari PT CSS.
"Ini bukan sekadar serangan terhadap saya, tapi juga ancaman terhadap kebebasan pers. Kami hanya menjalankan fungsi jurnalistik untuk mengungkap fakta," ujar Boechori kepada wartawan di Polda Metro Jaya (16/12/24).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan pihak mana pun yang berkonflik dengan Paulus George Hung. "Kami hanya menyalurkan aspirasi anggota kami, termasuk advokat yang menangani kliennya melawan PT CSS. Tidak ada motif lain selain menegakkan kebenaran," katanya tegas.
Dukungan Ormas dan Jurnalis
Langkah Depkumham PJI ini mendapat dukungan dari organisasi Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), yang menganggap kasus ini sebagai bentuk intimidasi terhadap pers. Wakil Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur, Martinus Panto S Madi, menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap jurnalis adalah langkah mundur bagi demokrasi.
"Setiap upaya membungkam suara pers adalah ancaman bagi kebebasan informasi. Kami akan terus mendukung Ketua Umum PJI untuk mempertahankan integritas jurnalistiknya," ujar Martinus.
Proses Klarifikasi di Polda Metro Jaya
Boechori dua kali dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk klarifikasi. Pada pemanggilan kedua, ia hadir didampingi tim hukum PJI dan menyerahkan berbagai bukti, termasuk putusan kasasi PT CSS yang mengonfirmasi keterlibatan perusahaan tersebut dalam pembalakan liar. Dalam klarifikasi itu, penyidik akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan berita acara pemeriksaan.
Kebebasan Pers Harus Dilindungi
Kasus ini menuai keprihatinan dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai laporan Paulus George Hung sebagai upaya membungkam kritik yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan pers.
"Ini bukan hanya tentang Ketua Umum PJI, tetapi tentang prinsip kebebasan pers di negara ini. Kami berharap pihak berwenang bersikap adil dan transparan," ujar salah satu jurnalis senior PJI.
PJI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mendesak Dewan Pers serta aparat hukum memastikan bahwa kerja jurnalistik tidak disalahgunakan untuk tujuan kriminalisasi. (red)
0 Komentar