Jam Kerja Perangkat Desa di Trenggalek Tidak Tertib, Pelayanan Masyarakat Terganggu

Trenggalek, kompasnusantara.id – Keluhan masyarakat terhadap ketidaktertiban jam kerja kepala desa dan perangkat desa di beberapa wilayah di Kabupaten Trenggalek di nilai tidak sportif waktu kerja. Sejumlah kantor desa dilaporkan sering kosong saat jam kerja, sehingga menghambat pelayanan kepada warga.( 05/12/2024

Salah satu contoh yang disoroti adalah Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan laporan warga, kantor desa tersebut sudah sepi sejak pukul 14.00, hanya menyisakan penjaga yang bertugas mengawasi pengiriman bantuan beras. Hal ini memicu keresahan masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan pelayanan yang seharusnya tersedia sepanjang jam kerja.


"Kalau kami datang ke kantor desa, sering tidak ada siapa-siapa. Padahal pelayanan seperti administrasi kependudukan sangat penting dan mendesak bagi kami," ujar salah satu warga Desa Sumurup yang enggan disebutkan namanya.


Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya bupati yang sedang menjabat, segera mengambil langkah tegas untuk memastikan jam kerja kepala desa dan perangkat desa sesuai aturan yang berlaku.


"Saya berharap Bupati Trenggalek segera turun tangan. Jika perlu, perangkat desa yang melanggar harus diberikan sanksi tegas agar ada efek jera," tambah warga tersebut.


Menanggapi hal ini, pakar tata kelola pemerintahan menilai bahwa ketidaktertiban ini mencerminkan kurangnya pengawasan dan disiplin dalam pelayanan publik. “Jam kerja perangkat desa bukan hanya soal formalitas, tetapi wujud tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat. Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan, misalnya dengan sistem absensi elektronik,” ujar Ahmad Susilo, pakar pemerintahan.


Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan ketidaksesuaian ini melalui kanal pengaduan resmi seperti lapor.go.id atau langsung ke inspektorat daerah agar masalah ini segera ditangani dengan baik.


Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu dan kepala desa serta perangkat desa menjalankan tugas sesuai amanat.


( Red )


Posting Komentar

0 Komentar