Sumenep, Kompasnusantara.id— Satlantas Polres Sumenep membubarkan aksi balap liar yang terjadi di Asta Gumok, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (14/11/2024). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas AKP Ninit Titis Dewiyani, S.E., menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi balap liar yang kerap terjadi di wilayah tersebut. "Ada enam unit sepeda motor yang diamankan dalam aksi balap liar tersebut," ujar AKP Ninit Titis Dewiyani.
"Penertiban aksi balap liar ini merupakan bentuk tanggapan atas keresahan masyarakat," jelas AKP Ninit. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Pasal 297 dan Pasal 115 huruf (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana pelaku balap liar dapat dikenai sanksi pidana kurungan selama satu tahun dan denda sebesar Rp 3 juta.
AKP Ninit juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan adanya aksi balap liar di wilayah mereka. Selain itu, ia mengajak generasi muda untuk lebih bijak dalam berlalulintas dan selalu mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.
"Kami berharap aksi balap liar ini tidak lagi terjadi karena sangat berisiko dan mengganggu ketertiban umum. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk seluruh pengguna jalan," tutup AKP Ninit.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan aktivitas balap liar dapat diminimalisir dan memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dapat terjaga.
(Asmuni - Pgl)
0 Komentar