Sumenep, Kompasnusantara.id— Polsek Talango Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,1 gram. Penangkapan dilakukan di Dusun Taroman, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (15/11/2024). Tersangka AS (47) diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu secara ilegal di kediamannya.
Penangkapan AS bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Talango Iptu Haryono bersama empat anggota segera mendatangi lokasi kejadian pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan penggerebekan.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa petugas menemukan sembilan paket plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 2,1 gram di kamar tersangka. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital merek Ming Heng, uang tunai Rp125.000, satu unit ponsel Samsung, dan 184 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
“Tersangka AS kini telah dibawa ke kantor Polsek Talango untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami menetapkannya sebagai tersangka dengan dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu tanpa hak,” ungkap AKP Widiarti.
AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I. Ancaman hukuman dalam kasus ini dapat mencapai pidana penjara yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Talango mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga wilayah hukum Talango agar tetap aman dari bahaya narkoba dan memberikan rasa nyaman bagi warga sekitar.(Asmuni - Pgl)
0 Komentar