SUMENEP, Kompasnusantara.id. - Tim Elang dari Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengintensifkan patroli dan tindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan nomor polisi (nopol) dan memakai knalpot brong. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (02/11/2024), sebagai langkah preventif dalam menciptakan keamanan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, melalui Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, menyampaikan bahwa patroli ini merupakan upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama,” ujar Ipda Dita.
Ipda Dita menambahkan, Tim Elang melakukan penyisiran di beberapa titik strategis di kawasan kota dan berhasil menjaring sejumlah kendaraan yang melanggar aturan, terutama kendaraan tanpa nopol dan berknalpot brong. Petugas langsung melakukan tindakan tegas berupa tilang terhadap para pelanggar.
“Kami menemukan kendaraan yang tidak bernopol dan berknalpot brong, yang langsung kami tindak tegas dengan penilangan,” jelas perwira yang akrab disapa Dita tersebut.
Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), pengendara yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dapat dikenakan sanksi, termasuk penyitaan kendaraan hingga pemiliknya bisa menunjukkan dokumen resmi seperti BPKB dan STNK. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar UU LLAJ Pasal 285, dengan sanksi tilang dan denda bagi yang mengganti knalpot standar dengan knalpot bising.
Ipda Dita pun mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap etika dan budaya tertib berlalu lintas. “Mari bersama-sama kita ciptakan jalan yang aman dan nyaman untuk semua pengguna,” tegasnya.
Dengan adanya patroli intensif ini, Tim Elang Polres Sumenep berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
(Asmuni - Pgl)
0 Komentar