Sumenep, Kompasnusantara.Id- Satreskrim Polres Sumenep berhasil membongkar kasus perjudian kartu bingo di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (29/10/2024) dini hari. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.05 WIB di halaman rumah di Dusun Ares Laok, Desa Totosan.
Berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut, tim Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menyebut bahwa pada pukul 00.05 WIB, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan menangkap lima orang pelaku yang kedapatan berjudi dengan kartu bingo dan uang taruhan.
Daftar Pelaku yang Ditangkap:
1. S, warga Dusun Ares Laok, Desa Totosan, Batang-Batang.
2. D, warga Dusun Cepor, Desa Batang-Batang Laok, Batang-Batang.
3. ST, warga Dusun Cepor, Desa Batang-Batang Laok, Batang-Batang.
4. M, warga Dusun Ares Laok, Desa Totosan, Batang-Batang.
5. AD, warga Jalan Ikan Mas, Desa Karang Rejo, Banyuwangi.
Barang Bukti:
Kartu bingo
Uang sebesar Rp240.000
Kancing bernomor
Potongan kertas kecil
Para tersangka kini ditahan dan akan diproses lebih lanjut dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
(Asmuni - Pgl)
0 Komentar