Di Kabupaten Sumenep, seorang pengusaha bernama HMN disebut-sebut sebagai aktor besar di balik industri rokok ilegal. Tak kalah mencengangkan, di Kabupaten Pamekasan, dua nama lain, yakni H.HR dan H.SLH, juga disebut sebagai pengusaha yang memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Produk haram ini bahkan telah menyusup ke pasar-pasar di berbagai daerah di Nusantara.
Namun, yang paling memprihatinkan adalah dugaan adanya keterlibatan oknum APH dan instansi seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Alih-alih memberantas bisnis ilegal ini, mereka justru dituding “menutup mata” atau bahkan memberikan perlindungan kepada pelaku.
Bea Cukai Lempar Tangan?
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Bea Cukai Juanda Surabaya menyatakan tidak memiliki wewenang atas kasus di Sumenep. "Mohon maaf kak, kami tidak berwenang menangani karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183 Tahun 2020, Kabupaten Sumenep tidak masuk wilayah pengawasan kami," ujar perwakilan Bea Cukai Juanda.
Pernyataan ini memicu kekecewaan publik. “Jika wilayah mereka bukan di Sumenep, lalu siapa yang bertanggung jawab? Jangan-jangan justru ini celah yang dimanfaatkan para pelaku,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Bisnis Haram yang Dilindungi?
Pengamat hukum menyebut, lemahnya pengawasan dan dugaan adanya “permainan” antara pelaku bisnis dengan oknum APH menjadi kunci keberlangsungan bisnis rokok ilegal di Madura. "Ini bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi ada kemungkinan pembiaran terstruktur. Jika terus dibiarkan, negara akan terus dirugikan," ujarnya.
Publik kini menuntut tindakan tegas dari pemerintah pusat, terutama Presiden Pranowo, untuk turun tangan memberantas jaringan ini. Tanpa langkah nyata, kasus ini akan menjadi preseden buruk dan bukti nyata kegagalan aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan negara.
Peringatan untuk Semua Kasus ini menjadi cermin betapa lemahnya pengawasan terhadap sektor yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara. Pemerintah harus segera memperkuat regulasi, memperketat pengawasan, dan membersihkan institusi dari oknum-oknum yang bermain di balik layar.
Akankah negara benar-benar serius melawan bisnis rokok ilegal, atau justru pelaku akan terus beroperasi bebas di bawah bayang-bayang perlindungan oknum? Waktu yang akan menjawab.
( Red )
0 Komentar