Tulungagung,kompasnusantara.id – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024). Selama periode ini, semua aktivitas kampanye dihentikan, memberi kesempatan bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa gangguan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan demi menjaga suasana kondusif.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, menegaskan beberapa larangan yang harus dipatuhi selama masa tenang. “Dalam masa tenang ini, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye, memengaruhi pemilih untuk mendukung salah satu peserta pemilu, membuat suara menjadi tidak sah, atau memberikan uang dan materi lainnya untuk kepentingan salah satu pasangan calon,” ujarnya, Senin(25/11).
Selain itu, peserta Pilkada diwajibkan untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana netral dan tertib sebelum pemungutan suara berlangsung " Imbuhnya
Herman Pengamat Politik Jawa timur juga mengingatkan masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban selama masa tenang. “ mengimbau semua pihak, termasuk peserta pemilihan, pendukung, dan masyarakat umum, untuk mematuhi aturan ini. Pelanggaran selama masa tenang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegasnya
Bawaslu dan KPU akan terus melakukan pengawasan ketat selama masa tenang ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran juga diharapkan dapat membantu menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, di seluruh wilayah Indonesia. Pemilih diimbau untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak demi menentukan pemimpin yang terbaik.
0 Komentar