Kasus Pengancaman Wartawan di Sumenep Belum ada Perkembangan Yang Signifikan Pelapor Minta SP2HP Lanjutan Kepada Polres Sumenep

Sumenep, kompasnusantara.id – Kasus pengancaman terhadap seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik di Kabupaten Sumenep hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. YD, seorang jurnalis, melaporkan ancaman tersebut ke Polres Sumenep pada 5 Oktober 2024. Namun, lebih dari sebulan berlalu, proses penanganan kasus ini tampaknya berjalan lambat. 24/11/2024.

Kronologi Kejadian


Peristiwa bermula pada 25 September 2024, saat YD tengah melakukan peliputan di SPBU Pertamina 54.694.08, Gedungan Timur, Kecamatan Batuan. Ia mendokumentasikan dugaan pelanggaran hukum terkait pengisian BBM bersubsidi jenis solar ke dalam jerigen. Saat mencoba mengonfirmasi langsung kepada petugas SPBU, YD mendapat ancaman verbal dari salah satu petugas, NV. Dalam bahasa Madura, NV mengancam akan melukai YD dengan menyebut, “Kamu melebihi seorang pengemis, tidak saya bacok kamu ya. Kamu tidak tahu saya ini orang Guluk-Guluk.”



Atas ancaman tersebut, YD melaporkan tindakan NV ke Polres Sumenep dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tindak pengancaman.

Proses Hukum Berjalan Lambat


Menurut keterangan YD, sejak laporan dibuat, ia hanya menerima satu panggilan dari penyidik untuk menghadirkan saksi. Itu pun terjadi setelah ia aktif menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Hingga kini, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan.


Saat dikonfirmasi pada 19 Oktober 2024, AKP Widiarti S., S.H., melalui pesan WhatsApp, meminta pelapor untuk bertanya langsung kepada penyidik. Sementara itu, Kanit Pidana ekonomi Ipda Nurul Huda Bagian yang menangani Kasus Ini, menyatakan bahwa proses penyelidikan terhambat karena terlapor belum memenuhi panggilan.


"Kasus ini masih dalam proses lidik. Kemarin terlapor diundang, tetapi tidak datang," ungkap Ipda Nurul Huda pada 13 November 2024.


Sorotan Terhadap Perlindungan Jurnalis


Kasus ini memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika meliput isu-isu yang sensitif. Lambannya penanganan kasus juga memicu pertanyaan mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


Menurut pengamat hukum, tindakan ancaman terhadap wartawan tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.


Pernyataan Pelapor


YD mengaku kecewa atas minimnya perkembangan kasus ini. Ia berharap Polres Sumenep dapat memberikan perhatian lebih terhadap laporan yang ia buat. “Sebagai wartawan, kami dilindungi oleh UU Pers. Ancaman seperti ini seharusnya tidak boleh dianggap remeh,” tegasnya.


Dukungan dari Organisasi Pers


Organisasi jurnalis di Jawa Timur turut menyuarakan dukungan bagi YD. Mereka mendesak Polres Sumenep untuk segera memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional.


Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Sumenep dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan jurnalis dan penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini.

( Red )


Posting Komentar

0 Komentar