SUMENEP- Kompasnusantara,id. Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis inex di area SPBU Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka berinisial IS (23) asal Dusun Duko Timur, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, ditangkap dengan barang bukti dua paket inex dengan berat kotor sekitar 5,66 gram. Barang bukti yang disita terdiri dari 4 butir inex dengan berat 2,39 gram dan 6 butir inex seberat 3,27 gram.
Penangkapan terjadi saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan operasi di SPBU tersebut. Saat digeledah, inex ditemukan di saku depan celana tersangka, yang sebagian dibungkus sobekan kertas dosbox HP. IS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Asmuni - pgl)
0 Komentar