Sumenep, kompasnusantara.id, 19 Oktober 2024 – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memicu keprihatinan masyarakat. Berdasarkan hasil investigasi, sejumlah merek rokok seperti Gico, Dubai, Albaik Menthol, Albaik, Fantastic Mild, Fantastic Click Merah, Milde 20, Milde Bold, dan Rebel diduga kuat beredar tanpa dilengkapi pita cukai. Produk-produk ilegal ini ditemukan secara merata mulai dari pusat kota hingga pelosok desa.
Tak hanya merugikan penerimaan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), peredaran rokok tanpa cukai ini juga mencederai keadilan bagi para pelaku usaha yang mematuhi aturan. Dugaan pelanggaran ini bahkan dikaitkan dengan keterlibatan pengusaha tembakau terkenal, H. MN, yang diduga turut mendistribusikan rokok tanpa pita cukai.
Namun, hingga kini, aparat penegak hukum (APH) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai belum mengambil tindakan tegas. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh beberapa media kepada pihak Bea Cukai Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 18 Oktober 2024, hanya berujung pada pernyataan bahwa wilayah Kabupaten Sumenep berada di bawah pengawasan Bea Cukai Madura. Hal ini memunculkan kesan adanya lempar tanggung jawab antarinstansi tanpa tindakan konkret.
"Rokok ilegal ini beredar sangat luas di Kabupaten Sumenep, dari toko-toko besar hingga kios kecil hingga pengiriman ke beberapa daerah Jabotabek, Namun, sangat disayangkan, pihak yang bertugas menegakkan aturan justru terkesan abai," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Pimpinan Jaring Aspirasi Transparansi Informasi Jawa Timur, Moh. Najibullah, berencana mengirimkan Laporan Informasi (LI) resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tingkat provinsi dan pusat, serta Kementerian Keuangan. Langkah ini diharapkan dapat memicu tindakan tegas dari pihak berwenang terkait peredaran rokok ilegal tersebut.
“Kami akan terus mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk segera menindak kasus ini. Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal akan semakin meluas dan negara akan terus dirugikan,” tegas Najibuah.
Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga mempengaruhi kesejahteraan masyarakat lokal yang seharusnya mendapatkan manfaat dari DBHCHT. Sumenep sebagai salah satu daerah penghasil tembakau seharusnya bisa lebih diuntungkan jika pengawasan terhadap peredaran rokok dilakukan dengan ketat.
Masyarakat dan sejumlah elemen berharap, aparat penegak hukum dan Bea Cukai segera mengambil tindakan nyata terhadap peredaran rokok ilegal ini. Kinerja yang tegas dan transparan diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga keadilan bagi para pelaku usaha yang taat aturan.
Masalah rokok ilegal ini menjadi peringatan bagi semua pihak, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk tidak menyepelekan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.
( As PP Gaul )
0 Komentar