Tulungagung, kompasnusantara.id 18 Oktober 2024_ – Bawaslu Kabupaten Tulungagung didesak untuk bertindak tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas selama masa kampanye. Desakan ini jadi perbincangan hangat setelah seorang ASN berinisial "T," yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bagian Penyuluh Pertanian, terlibat dalam polemik karena berfoto bersama calon bupati (Cabub) nomor urut satu dengan pose telunjuk, simbol dukungan politik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan ASN yang seharusnya netral dalam proses politik. Menurut undang-undang, ASN dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti mendukung salah satu calon kepala daerah.
H. Herman, seorang pengamat politik dan politisi senior di Jawa Timur, menyatakan bahwa Bawaslu tidak boleh memihak dalam menangani kasus ini, meskipun mungkin ada hubungan personal antara pihak-pihak terkait. "Jika memang ada pelanggaran, Bawaslu harus tegas. Saya akan terus memantau kasus ini, dan jika tidak ada tindakan, saya sendiri yang akan melaporkan hal ini ke Bawaslu Provinsi Jatim, bahkan ke Bawaslu RI," tegas H. Herman.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan bahwa ASN harus bebas dari segala pengaruh politik. Selain itu, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan jelas melarang ASN memberikan dukungan atau terlibat dalam kampanye politik.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemecatan. Oleh karena itu, masyarakat Tulungagung berharap Bawaslu bertindak sesuai dengan aturan yang ada dan menjaga netralitas ASN dalam proses pemilu.
Kasus ini menjadi ujian bagi Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu dan menjaga integritas ASN agar tetap menjalankan tugas mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Mendoza )
0 Komentar