ASN Dinas Pertanian Tulungagung Diduga Terlibat Kampanye Pilkada, Bawaslu Lakukan Investigasi

 

Tulungagung, kompasnusantara.id – 18 Oktober 2024 – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung diduga terlibat dalam kampanye Pilkada dengan memberikan dukungan kepada salah satu calon Bupati. ASN yang berinisial "T" ini diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menjabat sebagai Penyuluh Pertanian.

Dugaan keterlibatan ini mencuat setelah foto "T" yang mengenakan seragam dinas dan menunjukkan simbol dukungan kepada calon Bupati nomor urut 01 tersebar luas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung langsung bergerak cepat untuk melakukan investigasi awal.


Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut. "Kami telah melakukan penyelidikan awal dan mengonfirmasi kepada Pokja bahwa individu yang bersangkutan adalah ASN yang bertugas di Dinas Pertanian. Saat ini, kami sedang dalam tahap koordinasi untuk menentukan langkah yang tepat," ujar Pungki pada Jumat (18/10).


Bawaslu akan berhati-hati dalam menentukan tindakan yang akan diambil, terutama karena pelanggaran netralitas ASN merupakan masalah serius yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN. Peraturan ini melarang ASN untuk terlibat dalam politik praktis, termasuk menunjukkan dukungan terhadap calon kepala daerah.


Lebih lanjut, Pungki menambahkan bahwa lokasi foto tersebut diambil di kediaman Gatot Sunu, calon Bupati nomor urut 01, dan waktu pengambilan foto terjadi pada masa kampanye. "Seharusnya, ASN sudah dilarang untuk ikut serta dalam kampanye selama masa tersebut," jelasnya.


Tak hanya dalam Pilkada, "T" juga sebelumnya diketahui pernah menunjukkan dukungan terbuka kepada calon presiden dan calon legislatif. Ia bahkan diketahui menjabat sebagai pengurus Brigade Tani Nelayan Indonesia Raya (Batara), sebuah sayap organisasi Partai Gerindra di Kabupaten Tulungagung.


Bawaslu menegaskan bahwa mereka akan terus memantau netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung. Jika terbukti melanggar, ASN dapat dikenakan sanksi disiplin yang mencakup teguran, penundaan kenaikan gaji dan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.


(Mendoza)

Posting Komentar

0 Komentar