Saat di konfirmasi mengenai proyek jembatan Kepala Desa billapora rebba Fawaid memilih diam seribu bahasa karena proyek tersebut seharusnya dinikmati keawetannya oleh masyarakat malah sebaliknya baru selesai pekerjaan tersebut hampir tidak biasa digunakan oleh masyarakat setempat karena sudah ratak retak alias rusak parah.
Bahkan jembatan mini yang baru selesai di bangun tidak ada prasasti identitas proyek membuat masyarakat setempat kesulitan untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan dan perawatan jembatan tersebut. Selain itu, kualitas pekerjaan tidak maksimal maka proyek jembatan kini menjadi sorotan karena diduga kuat hanya mengutamakan kuantitas dari pada kualitas dan dinilai tidak memenuhi standar indonesia (SNI)
Awak media telah berupaya konfirmasi kepada Kepala desa p.a.w billapora rebba melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu 28/ 24 malah tidak biasa memberikan keterangan apapun atau statementnya karena dirinya mungkin sudah merasa sangat bersalah atau mungkin merasa punya andalan yang biasa kebbal hukum.
Kondisi ini membuat jembatan tersebut seolah-olah menjadi "anak tiri" yang tidak diakui oleh pihak aparatur pemerintah Desa Ketiadaan pihak yang bertanggung jawab secara langsung berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama terkait dengan perawatan dan perbaikan terkait jembatan tersebut.
Beberapa pertanyaan penting yang masih belum terjawab terkait proyek jembatan misterius ini antara lain: Siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan jembatan ini?
Mengapa tidak ada prasasti identitas proyek yang terpasang? Apakah ada izin pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah?
Bagaimana kualitas konstruksi jembatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan? Oleh Pihak Pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH) perlu segera melakukan kroscek atau investigasi untuk mengungkap di balik proyek siluman ini.
Masyarakat pun juga harus ikut andil mengawasi sesuai amanah atau ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan nama proyek. Papan nama proyek ini memuat informasi penting seperti nama proyek, lokasi, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan juga harus tertera demi menjaga akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah maupun apartur pemerintah desa.
Masyarakat juga wajib tau perkembangan proyek ini. dan masyarakat harus menuntut kejelasan atas proyek tersebut. ini sangatlah wajar kalau ada semacam dugaan kuat bahwa proyek ini telah menghabiskan banyak anggaran Dana yang bersumber dari dana Desa billapora rebba. Karena Dana tersebut adalah Dana hasil pajak berbagai macam pajak dari masyarakat maka di desa ada semacam kalah prioritas jangan sampai di abadikan itu.
Menurut keterangan dari masyarakat setempat yang enggan disebut namanya sebut saja Badrus. Badrus menerangkan saat di wawancara oleh awak media bahwa pekerjaan tersebut belum seumur jagung sudah rusak parah dan ironisnya lagi kondisi jembatan tersebut kalau dilihat fisiknya ini tidak akan bisa bertahan lama pasti cepat hancur karena bahan material yang digunakan adalah material yang sangat murah. jadi pihak pelaksana agar bisa mendapatkan keuntungan besar. pungkasnya.
(H.Yadi)
0 Komentar