Penjualan Rokok Expired Marak di Tulungagung, LPPK Soroti Perlindungan Konsumen

Tulungagung – kompasnusantara.id  Penjualan rokok jenis Promild yang sudah kadaluarsa marak ditemukan di sejumlah toko kecil di Tulungagung. Salah satu pemilik toko mengaku terkejut karena rokok yang baru saja dibeli dari grosir sudah dalam kondisi expired. "Biasanya ada sales yang datang untuk kontrol, tapi sekarang sudah berbulan-bulan tidak pernah datang," ujarnya.


Terkait hal ini, Hayyi Rolis, perwakilan LPPK (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen) Jawa Timur, menegaskan bahwa berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, penjualan barang kadaluarsa adalah pelanggaran serius. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga 200 miliar rupiah.


Selain itu, ada sanksi tambahan seperti perampasan barang, ganti rugi, atau bahkan pencabutan izin usaha. Rolis menekankan pentingnya pelaku usaha memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan sesuai aturan yang berlaku.


Konsumen yang merasa dirugikan berhak menggugat pelaku usaha melalui lembaga penyelesaian sengketa atau jalur pengadilan.

( Red )

Posting Komentar

0 Komentar