Sumenep - Kompasnusantara.id – Proyek pembangunan infrastruktur desa yang seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menjadi sorotan tajam. Proyek P3 TGAi di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, terindikasi adanya penyimpangan yang cukup serius. (15/9/2024)
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Penggunaan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi menjadi salah satu temuan yang paling mencolok. Batu urugan galian C dengan harga murah digunakan sebagai pengganti batu gunung yang seharusnya digunakan. Selain itu, jarak antara batu yang dipasang juga tidak beraturan sehingga menyebabkan tampilan bangunan menjadi tidak simetris.
Lebih memprihatinkan lagi, proyek ini terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat informasi detail mengenai kontraktor pelaksana, anggaran, dan jangka waktu pelaksanaan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan informasi terkait proyek tersebut.
Ashraf, salah satu warga Desa Gunggung, mengungkapkan keheranannya atas kualitas pekerjaan proyek tersebut. "Pekerjaan ini terlihat tidak seperti pekerjaan desa. Kalau desa yang mengerjakan, pasti lebih teliti dan rapi," ujar Ashraf. Ia menduga bahwa proyek ini merupakan proyek titipan dari pihak luar yang hanya mengejar keuntungan semata.
Praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek P3 TGAi ini diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Beberapa pasal yang relevan antara lain.
Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3: Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan cara melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masyarakat Desa Gunggung berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek P3 TGAi ini. Mereka menuntut agar pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga meminta agar proyek tersebut dihentikan sementara waktu hingga hasil investigasi keluar dan dilakukan perbaikan terhadap bagian yang sudah terlanjur dibangun.
Kompasnusantara akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.
(Yd /Tim)
0 Komentar