Berita Eksklusif Diduga Ada Praktik Curang Pengisian BBM Bersubsidi di SPBU 54.694.08 Sumenep

Sumenep - Kompasnusantara.id Tim investigasi media ini berhasil mengungkap praktik curang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 54.694.08, Jl. Arya Wiraraja Sumenep, yang dikelola oleh PT. Wira Usaha Sumekar (WUS). Dalam kunjungan langsung ke lokasi, tim menemukan antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi BBM jenis solar, serta pemandangan mengejutkan berupa seorang operator SPBU yang tengah sibuk melayani pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen yang diangkut oleh kendaraan roda tiga.(24/9/2024)

Padahal, berdasarkan peraturan yang ditetapkan Pertamina, pembelian BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar dan menggunakan jerigen harus dilengkapi dengan rekomendasi atau izin khusus. Praktik ini jelas melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas.


Ketika dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut, Manajer SPBU 54.694.08, Rofik, menunjukkan acuh tak acuh dengan mengatakan, “Iya, sudah tidak apa-apa. Beritakan saja.


Perilaku operator SPBU yang melanggar aturan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan kerugian negara dalam pengelolaan usaha minyak dan gas bumi.


Praktik curang pengisian BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Pasalnya, kuota BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, justru dialihkan ke pihak-pihak yang tidak berhak dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini dapat menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi dan menimbulkan antrean panjang di SPBU.


H agus selaku  ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga   mengomentari terkait pengisian minyak bersubsidi jenis solar ke dalam  Jurgen. dan hal ini Diduga ada semacam Praktik curang dalam pengisian BBM bersubsidi tersebut di SPBU 54.694.08 Sumenep merupakan bukti nyata adanya pelanggaran hukum dan ketidakadilan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Tindakan tegas dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan minyak bersubsidi tersebut seharusnya tepat sasaran bukan malah disalah gunakan. Pungkasnya 


(H. Yadi)

Posting Komentar

0 Komentar