Kepala Sekolah SDN Pamolokan 1 Sumenep Memanfaatkan Dana BOS Untuk Pembangunan Pagar Sekolah Menimbulkan Pro Dan Kontra


Sumenep, kompasnusantara.id - Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembangunan pagar sekolah di SDN Pamolokan 1 Sumenep menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan. Kepala sekolah SDN Pamolokan 1, Sugianto, berpendapat bahwa pembangunan pagar sangat penting demi keselamatan siswa.03/07/2024

“Pembangunan pagar sekolah ini digunakan demi keselamatan siswa, supaya terhindar dari sesuatu yang tidak kita inginkan,” ujar Sugianto. 

Menurutnya, Dana BOS tidak masalah digunakan untuk pemagaran sekolah dan pembangunan fasilitas sekolah lainnya.

Namun, Gus Iwan, seorang cendekiawan Sumenep yang juga aktivis pemerhati pendidikan, memiliki pandangan berbeda.

“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Kinerja Tahun 2020 secara tegas melarang penggunaan Dana BOS untuk kegiatan fisik, seperti pembangunan gedung, rehabilitasi ruang kelas, ataupun pembangunan pagar,” jelasnya. 

Gus Iwan menambahkan bahwa Dana BOS seharusnya difokuskan untuk pembiayaan operasional sekolah seperti honorarium guru non-PNS, pembiayaan pembelajaran, serta perawatan dan pemeliharaan sekolah. 

“Larangan ini diperkuat dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2021. Penggunaan Dana BOS untuk pembangunan pagar sekolah berpotensi menimbulkan masalah hukum dan akuntabilitas,” tambahnya.

Menurut Gus Iwan, ada beberapa alternatif pendanaan yang dapat dipertimbangkan untuk pembangunan pagar sekolah, seperti mengusulkan anggaran ke dinas terkait atau pemerintah daerah setempat, mengadakan fundraising, atau menjalin kerja sama dengan pihak swasta. 

“Pembangunan pagar sekolah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan kualitas dan mutu pekerjaan,” tutupnya.

Keputusan untuk menggunakan Dana BOS untuk pembangunan pagar sekolah tetap menjadi perdebatan, dan penting bagi pihak sekolah untuk berhati-hati serta mengikuti regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

(H. Yadi)

Posting Komentar

0 Komentar