Sumenep - kompasnusantara.id Sugiyanto. Kabid Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumenep, terkesan membela diri saat ditanya oleh wartawan terkait mobil dinas yang tertangkap basah mengisi BBM bersubsidi.(24/7/2024)
Sugianto mengatakan bahwa ia baru saja diberi mobil dinas oleh Pak sekda, namun ia belum mengetahui apakah mobil tersebut merupakan mobil operasional atau mobil khusus untuk dirinya.
Pernyataan Sugianto ini dianggap janggal oleh banyak pihak. Pasalnya, setiap kendaraan dinas seharusnya telah memiliki surat keterangan yang jelas, baik itu mobil operasional maupun mobil khusus.
"Sulit dipercaya jika Pak Sugiyanto tidak mengetahui status mobil dinasnya," ujar LPKP2HI Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia. Bambang Riyadi S.H "Seharusnya, setiap kendaraan dinas sudah memiliki surat keterangan yang jelas, baik itu mobil operasional maupun mobil khusus."
Banbang menambahkan bahwa pernyataan Sugianto ini terkesan dibuat-buat untuk menghindari tanggung jawab atas pelanggaran pengisian BBM bersubsidi.
"Pernyataan Pak Sugiyanto terkesan dibuat-buat untuk menghindari tanggung jawab," kata Bambamg. "Beliau seharusnya lebih terbuka dan kooperatif dalam memberikan informasi kepada publik."
Lebih lanjut, Bambang Riyadi S.H juga menegaskan bahwa pengisian BBM bersubsidi untuk mobil dinas sudah jelas dilarang oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
"Pengisian BBM bersubsidi untuk mobil dinas sudah jelas dilarang oleh Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ujar Bambang "Tidak ada alasan bagi Pak Sugiyanto untuk tidak mengetahui aturan ini."
Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan memicu kritik terhadap kinerja Pemkab Sumenep
Masyarakat berharap agar Bupati Dr. H. Ach. Fauzi Wongsoyudo dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
(H. Yadi)

0 Komentar