Pasal yang relevan. Pasal 27 ayat (2) UU ITE: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.(21/6/2024)
Pasal 45 ayat (2) UU ITE: Mengatur tentang pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak turut serta dalam kegiatan perjudian yang menggunakan sarana elektronik.
Judi online dianggap sebagai "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian" dan termasuk dalam kategori "perjudian" yang dilarang oleh UU ITE.
Pelaku judi online, baik penyelenggara, penyedia platform, maupun pemain, dapat dipidana dengan pasal-pasal tersebut. Hukuman pidana yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan pelaku.
Penting untuk dicatat, Penyelenggaraan judi online juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman yang berbeda.
Penegakan hukum terhadap judi online masih terkendala oleh beberapa faktor, seperti kesulitan dalam melacak dan menangkap pelaku, serta keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum.
Masyarakat diharapkan untuk proaktif dalam melaporkan aktivitas judi online kepada pihak berwenang.
Judi online memiliki dampak negatif bagi individu dan masyarakat, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan gangguan mental. Oleh karena itu, penting untuk menghindari judi online dan melaporkan aktivitasnya kepada pihak berwenang. Semoga informasi ini bermanfaat. (ASMUNI -PGL)
0 Komentar